You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemerintah Daerah Wajib Implementasikan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi Wajib Diimplementasikan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk serius mengimplementasikan ekonomi kreatif berbasis Budaya Betawi.

Intinya bagaimana masalah kearifan lokal itu bisa mengangkat jati diri Budaya Betawi

Dia berharap, nantinya pengembangan ekonomi kreatif berbasis Budaya Betawi yang sudah ada peraturan daerahnya ini, manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat Jakarta.  

"Intinya bagaimana masalah kearifan lokal itu bisa mengangkat jati diri budaya Betawi. Harus ada pembinaan dan pengawalan dari pemerintah," ujarnya, Senin (6/2).

DKI Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi

Para pelaku usaha kreatif, menurutnya, harus diberikan modal untuk pengembangan usaha. Selain itu harus juga disiapkan tempat untuk menyalurkan berbagai hasil usaha tersebut.

"Sudah saatnya hotel, mal atau tempat hiburan menggunakan handicraft atau kerajinan yang bernuansa Betawi," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan, menjual berbagai suvenir khas Betawi.

"Sehingga perda yang sudah disusun bisa mengangkat betul budaya Betawi sebagai budaya asli Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2396 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1677 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye793 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye689 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik